Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di area Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) pada Selasa (23/8). Hal tersebut dalam rangka menciptakan lingkungan nyaman dan asri di lingkungan pusat pemerintahan.
Penindakan ini kami lakukan untuk mensterilkan keberadaan PKL di lingkup Puspemkab. Selain itu, juga mengedukasi pada pedagang agar tidak berjualan lagi di area yang memang tidak diperuntukkan untuk berjualan, ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Selama melakukan penindakan, Fachrul memerintahan para anggotanya melakukan pendekatan humanis.
Para anggota diimbau menindak secara persuasif serta humanis sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jelasnya.
Fachrul menyebut, sebanyak 20 PKL diminta membongkar dan memindahkan sendiri gerobak hingga lapak dagangan mereka.