BANDUNG - Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, melakukan eksekusi bongkar paksa terhadap sejumlah rumah warga yang masih menduduki kawasan RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).
Satpol PP mendatangi kawasan tersebut sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Para personel tersebut melakukan eksekusi terhadap sejumlah rumah warga, dengan mengeluarkan barang-barang milik warga.
Kami sudah bayangkan masalah itu (eksekusi lahan), kami pikirkan, kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kita pikirkan dan diberi ruang longgar, kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi, saat berdialog dengan warga.
Dia mengklaim bahwa dari 197 warga Tamansari, sebagian besar dari mereka sudah pindah ke Rusunawa Rancacili dan hanya tersisa 11 warga yang masih bertahan.
Sebelumnya, kedatangan Satpol PP sempat mendapat hadangan warga. Warga tampak menutup akses masuk ke area RW 11 Tamansari, lalu terjadi dialog antara warga dengan petugas Satpol PP itu.