MAJALENGKA - Surat edaran (SE) Bupati Majalengka, Karna Sobahi, ihwal aktivitas keagamaan, dianggap mebebankan pegawai negeri sipil (PNS). Karena terlalu banyak.
Dengan demikian, program yang diharapkan dapat mendulang simpati tersebut, dikhawatirkan sebaliknya. Menimbulkan dampak antipati, ujar akademisi Universitas Majalengka (Unma), Diding Badjuri.
Karna sebelumnya menerbitkan SE Salat Zuhur Berjamaah. Beberapa waktu kemudian, tentang gerakan magrib mengaji.
Tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentang Gerakan Magrib Mengaji. Dasar dokumen terbaru terbit. Selain mendukung terwujudnya visi religius, adil, harmonis, dan sejahtera (raharja).
Diding melanjutkan, SE tak memiliki kekuatan hukum tetap. Secara yuridis. Lantaran bersifat imbauan atau ajakan.