CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menertibkan aset perusahaan berupa rumah yang terletak di Jalan Tentara Pelajar.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab. Sedikitnya 300 personel gabungan yang terdiri dari pekerja PT KAI, Polri, dan TNI.
Penertiban sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara, kata Krisbiyantoro di Cirebon, Selasa (11/12).
Rumah dinas yang ditertibkan sebelumnya dihuni keluarga pegawai kereta api Alm Sumartoyo. Lantaran yang bersangkutan tidak berdinas lagi, tentunya harus dikembalikan (rumah) ke PT KAI, ujarnya.
Namun, rumah milik perusahaan tersebut dijadikan sebagai tempat usaha tanpa ada ikatan perjanjian dengan PT KAI. Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI hilang sebesar Rp1,5 miliar sepanjang 2018.