Tangerang, Jurnal Jabar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan akan menjalankan dan menghormatikeputusan pengadilan terkait lahan SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. Maesyal mengatakan, pihaknya akan membayar ganti rugi lahan SDN Kiarapayung tahun depan.
Tim Independen akan melakukan appraisal sehingga kita tahu besaran anggarannya, baru nanti akan kita anggarkan, Insya Allah penganggarannya di Tahun 2022, kata Maesyal dalam keterangan yang diterima jurnaljabar.id.
Maesyal menjelaskan, putusan Pengadilan Nengeri (PN) Tangerang tanggal 23 Juli 2020, ditegaskan dalam poin kelima, menghukum tergugat 1 dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk bayar ganti rugi kepada penggugat (ahli waris) melalui mekanisme pembayaran ganti rugi, sebagaimana diatur dalam UUD nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ia menambahkan, hasil putusan PN Tinggi Banten tanggal 9 Maret 2021 yang menguatkan putusan PN Tangerang No 113/PDT.G/2019/PN Tangerang. Sesuai dengan keputusan tanggal 9 Maret 2021, Pemkab memastikan akan membayarkan ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan SDN Kiarapayung.
Sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (Provinsi Banten) tanggal 9 Maret 2021, kami dari Pemerintah Daerah untuk merencanakan pelaksanaan penganggaran appraisal tanah yang di proses secara hukum, dalam hal ini adalah tanah di SDN Kiara Payung, tegas Maesyal.