DEPOK - Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka Kota Depok, Yaya Barhaya, mengharapkan eksekusi Pasar Kemirimuka segera dilakukan. Sebab, putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung sudah inkrah.
Putusan PN Depok dan MA sudah inkrah ya seharusnya segera dilaksanakan jangan tertunda terus, kata Yaya Barhaya dalam keterangan tertulisnya, di Depok, Selasa (5/11).
Menurutnya, pada pelaksanaannya Pemkot Depok sudah delapan kali kalah melawan PT Petamburan Jaya di pengadilan hingga MA. Bahkan inkrah atas kepemilikan Pasar Kemirimuka.
Yaya menjelaskan, kasus ini muncul saat pihak PT Petamburan Jaya Raya (PJR) ingin kembali menata ulang serta merenovasi bangunan pasar yang sebagian sudah rusak. Namun, Pemkot Depok menolak dengan dalih Surat Hak Guna Bangunan sudah habis masa berlaku setelah 20 tahun. Oleh sebab itu, lahannya harus kembali menjadi aset Negara.
Ternyata dalam persidangan perdata yang memakan waktu hampir belasan tahun ini, pihak Pemkot Depok selalu kalah untuk meyakinkan keberadaan lahan atau aset, yang sejak awal memang milik PT PJR.