GARUT - Manajemen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Ciateul Jalan Raya Suherman, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) memberlakukan aturan berhenti melayani konsumen saat tiba waktu salat wajib. Pelayanan lebih kurang bakal dihentikan selama 10 hingga 15 menit sebagai wujud mementingkan perintah agama dari pada duniawi.
Manajer SPBU Ciateul Nanan Suryawan mengatakan, aturan salat berjamaah tepat waktu diberlakukan sejak beberapa bulan terakhir. Menurutnya, tidak ada kegiatan yang lebih baik selain mendahulukan perintah agama sebagai upaya menjadi manusia yang bertakwa kepada Allah SWT.
Kami berhenti beraktivitas dan seluruh karyawan SPBU Ciateul semuanya mendirikan salat berjamaah ketika masuk waktunya, kata Nanan kepada wartawan di Garut, Rabu (10/1).
SPBU akan tutup dan tidak beroperasi selama 10-15 menit, setelah itu (salat berjamaah) kembali dibuka, ucapnya.
Dia menambahkan, aturan itu diterapkan sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan perintah wajib dalam ajaran agama Islam. Maka SPBU tidak akan melayani di waktu-waktu salat subuh, zuhur, asar, magrib, dan isya.