GUNUNGSINDUR - Petugas gabungan menemukan sejumlah barang terlarang, berupa telepon seluler (ponsel) hingga pisau saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/12) malam.
Petugas gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor menemukan sembilan ponsel, satu pisau, baterai, paku, dan handsfree, ujar Kalapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, kepada awak media, usai melakukan sidak.
Ia mengatakan, akan mengenakan sanksi kepada masing-masing pemilik barang terlarang di area lapas itu. Sanksi tersebut antara lain masuk dalam daftar register F, atau tidak mendapatkan remisi hingga menempati sel isolasi.
Mereka akan masuk register F, sudah kami pastikan kami akan Isolasi. Isolasinya bisa satu minggu bisa satu bulan, imbuh Sopiana.
Di samping itu, meski hasil sidaknya tidak ditemukan narkotika, tapi sembilan ponsel yang diamankan itu akan diperiksa kaitan perbincangan pemiliknya. Guna memastikan tidak adanya perbincangan mengenai bisnis narkoba, atau sejenisnya.