BANDUNG - Terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa meminta uang sebesar Rp1 miliar, untuk kebutuhan kampanyenya menjadi calon gubernur Jawa Barat.
Permintaan Iwa tersebut disampaikan melalui Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto kepada Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Terdakwa meminta kepada Waras Wasisto menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaili agar menyediakan uang sejumlah Rp1 miliar guna persiapan terdakwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat, kata Jaksa KPK, Yadyn di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1).
Menurut Jaksa, permintaan tersebut diduga dilakukan saat Iwa, Waras, Soleman (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi), Henri, dan Neneng melakukan pertemuan di rest area KM 72 Tol Cipularang.
Permintaan tersebut, kata Jaksa, dilatarbelakangi Henri dan Neneng yang meminta agar Iwa membantu proses persetujuan substansi Perda RDTR kepada Gubernur Jawa Barat.