BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik lobi untuk memuluskan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari pengembang Meikarta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Jaksa pada KPK I Wayan Riyana dalam persidangan mengatakan, salah seoarang karyawan PT Lippo Cikarang Edi Satriadi menjanjikan uang kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Jamaludin sebesar Rp2,5 miliar. Uang panas tersebut diduga untuk menyesuaikan RDTR proyek Meikarta.
Sehubungan dengan penyesuaian RDTR, Edi Dwi Soesianto (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang) bersama-sama dengan Satriadi (karyawan PT Lippo Cikarang) datang menemui Jamaludin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman dengan tujuan membicarakan pembangunan urban home dan superblock proyek Meikarta, kata I Wayan di Bandung, Rabu (19/12).
RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu. WP I Kecamatan Cikarang Selatan dan WP II di Kecamatan Cikarang Pusat.
Pada akhir 2016, Edi dan Satriadi menyerahkan uang kepada Jamaludin Rp1 miliar. Dari uang tersebut diberikan kepada Satriadi Rp100 juta dan kepada Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Rp400 juta.