Bandung - Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa perkara pengeroyokan pendukung Persija, Haringga Sirila hingga tewas, diundur hingga waktu yang belum ditentukan lantaran berkas tuntutan masih dalam penyusunan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kelima terdakwa perkara pengeroyokan Haringga yaitu Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya Anggara, dan Aldiansyah. Kelima terdakwa telah melalui prosesi sidang dengan sejumlah kesaksian dan mereka hanya tinggal menunggu sidang tuntutan.
Kuasa hukum lima terdakwa perkara tersebut, Dadang Sukmawijaya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa menyebutkan dalam penyusunan draf tuntutan memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Sehingga ia memaklumi pengunduran agenda sidang tuntutan yang seharusnya digelar hari ini. Berkasnya juga harus diantar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Kemudian setelah selesai harus diambil dari Kejagung, jadi prosesnya juga bolak-balik, kata Dadang .
Kelima terdakwa yang ia tangani semula dijadwalkan hari ini menghadapi sidang tuntutan. Selain itu, sidang tuntutan untuk dua terdakwa lainnya pun diundur.