BOGOR - Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), merespons salah satu aduan dari siswa SMA Negeri 4 Kota Bogoryang tidak bisa ikut Ujian Nasional (UN) tahun 2018.
Ini terkait ada anak sekolah lapor ke Presiden, tidak bisa ikut ujian nasional. Dia mengadu tidak bisa ikut ujian nasional SMA karena tidak punya ijazah SMP, ujar Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Setneg, Hadi Nugroho di Bogor usai audiensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balaikota Bogor, Kamis (20/6).
Menurutnya, hasil audiensi dengan wali kota dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fakhrudin menyatakan bahwa siswa tersebut tetap tidak bisa mengikuti UN jika tidak mengantongi ijazah SMP.
Tadi dikumpulkan Dinas Pendidikan, ternyata memang benar si anak tidak bisa ikut ujian nasional SMA karena harus punya ijazah SMP. Kalau dipaksa ikut ujian nasional, sekolah melanggar peraturan, kata Hadi.
Karena, katanya, sebelum pindah ke SMA Negeri 4 Kota Bogor, siswa yang tidak disebutkan namanya itu merupakan siswa SMA internasional di Tangerang, dan lulusan SMP internasional di Kota Bogor.