BANDUNG - Majelis hakim memvonis terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan. Pkeputusan tersebut diketok palu hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) Selasa (6/3).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Billy hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berasama-sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta, kata Ketua Majelis Hakim Tardi.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni Billy terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin proyek Meikarta. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
Dalam persidangan hakim juga mempersilakan kepada para terdakwa yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding. Namun, terdakwa belum dapat memutuskan hal tersebut saat persidangan.