BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah seluruh materi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan proyek Meikarta Billy Sindoro.
Jaksa Yadyn mengatakan, dakwaan yang disampaikan sudah memberikan gambaran rinci soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta. Dakwaan sudah beri gambaran. Apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta hal yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa, ujar Yadyn di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/1).
Pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa yakni Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan jaksa.
Billy melalui pengacara membantah dirinya terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah. Dia pun membantah menjabat direktur operasional Lippo Group.
Terdakwa Billy Sindoro terlibat, ungkapnya.