CIKARANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan pengelola limbah plastik CV Menembus Batas yang terletak di Kampung Pegadungan, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur. Sanksi diambil karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasi
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan, pemerintah mengenakan sanksi berupa penghentian aktivitas pembuangan limbah plastik di lokasi hingga perusahaan mendapatkan izin pengelolaan limbah.
Perusahaan pengelolaan limbah plastik itu ternyata tidak memiliki izin yang sah. Jadi bila ingin meneruskan usahanya harus ada izin sesuai aturan yang berlaku, kata Arnoko di Cikarang, Senin (21/1).
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) mewajibkan CV Menembus Batas membersihkan sampah plastik di area operasinya di Kampung Pegadungan. Tak hanya itu, pemda juga meminta seluruh sampah yang ada segera dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). DLH Kabupaten Bekasi menegaskan, CV Menembus Batas tidak boleh mengubur sampah plastik di area operasinya karena dapat mencemari tanah.
Mereka juga harus melakukan pembersihan sampah-sampah tersebut. Yang angkut ya mereka, kalau kami kan untuk mengangkut sampah milik masyarakat bukan untuk swasta, ungkapnya.