TASIKMALAYA - Kantor Imigrasi Tasikmalaya mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi keimigrasiannya di Indonesia. Sehingga akan dideportasi ke negara asalnya.
Seluruhnya ada delapan WNA yang diamankan, satu memiliki dokumen namun sudah habis (masa berlakunya), tujuh lainnya tak memiliki dokumen, kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis (12/9).
Ia menuturkan, Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya orang asing di Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di empat lokasi tempat warga Nigeria tinggal pada Rabu (11/9).
Petugas mendapatkan informasi ada sembilan WNA Nigeria, namun yang berhasil diamankan hanya delapan orang. Satu orang lagi berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas Kantor Imigrasi.
Satu WNA yang tak berhasil ditangkap akan terus ditelusuri, kata Sarial.