CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) memiliki satwa langka jenis burung merak di Taman Pendopo Cianjur.
Spesies dilindungi dan tidak bisa dipelihara secara bebas tersebut kini ditempatkan dalam sangkar besar di tengah taman. Burung merak tersebut hidup bersama beberapa jenis burung lain dan kini menjadi daya tarik warga dan tamu yang berkunjung ke taman tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diteruskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa disebutkan merak termasuk hewan yang dilindungi.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setda Cianjur Komarudin mengatakan, burung merak tersebut baru satu bulan mengisi sangkar besar di lingkungan pendopo. Saya tidak tahu asalnya dari mana, kata Komarudin di Cinajur, Jumat (23/11).
Namun, sebelumnya sudah mendapat pemberitahuan kalau sangkar besar yang baru dibangun akan diisi burung merak hijau, ucapnya.