Jawa Barat, Jurnal Jabar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan sanksi bagi pengelola objek wisata yang menerapkan aplikasi Pedulilindungi sebatas formalitas. Langkah ini diambil karena masih adanya objek wisata yang menerapkan aplikasi Pedulilindungi tidak sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
Kami melakukan sampling dan banyak ditemukan Pedulilindungi itu jadi formalitas, tidak dipergunakan. Seolah-olah ada di pintu gerbang, tapi tidak lakukan pengecekan, kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Pihaknya telah menyiapkan mekanisme sosialisasi penggunaan PeduliLindungi di objek wisata. Lalu pihaknya akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses screening lewat Pedulilindungi itu tidak dilakukan semestinya.
Pengunjung tempat wisata di Jawa Barat juga dibatasi 75% dan diwajibkan melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Langkah ini diambil untuk memperketat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu syarat masuknya mewajibkan wisatawan melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi tempat wisata dibatasi maksimal 75%, ujar Ridwan Kamil.