BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Abubakar terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya Elin Suharliah dalam Pilkada 2018.
Mengadili, menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kata Majelis Hakim Dewa Suardhita di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12).
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun enam bulan penjara ditambah denda 200 juta dan subsider enam bulan, ujarnya.
Putusan tersebut sejatinya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abubakar awalnya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis Abubakar tersebut berdasarkan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan yang meringankan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, mengakui dan menyesali perbuatan. Serta telah menyetorkan uang Rp100 juta ke KPK, ungkap hakim.