GARUT - Kuasa hukum dari terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, mengaku telah melaporkan kasus penyebaran video asusila tersebut sebelum tersebar di media sosial ke Polres Garut. Namun, kepolisian tidak menindaklanjutinya dengan alasan tidak ada bukti.
Dia (terdakwa) lapor ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), tapi disuruh cari dulu buktinya, kata kuasa hukum dari terdakwa inisial VA, Asri Vidya Dewi SH, di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12).
Ia menuturkan, kliennya sebelum video asusila tersebut tersebar di media sosial pernah melaporkannya ke Polres Garut pada 6 Agustus 2019. Lalu video itu mulai tersebar di media sosial pada 13 Agustus 2019.
Tapi, laporan terdakwa saat itu didampingi ibunya, kata Asri, tidak ditindaklanjuti Polres Garut. Sehingga, akhirnya kasus itu muncul lalu diselidiki polisi setelah tersebar di media sosial.
Menurut Asri, laporan terdakwa VA itu membuktikan VA sebagai korban dari perbuatan orang lain, yang telah sengaja merekam lalu menyebarkannya ke media sosial.