GARUT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat (Jabar) memvonis tiga terdakwa pembawa dan pembakar bendera tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, 22 Oktober lalu dengan kurungan penjara 10 hari.
Hakim Hasanuddin mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Mereka pun mendapat hukuman 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum, kata Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11).
Hakim pada sidang pertama memutuskan kedua terdakwa pembakar bendera Faisal Mubaroq dan Mafhudin. Sementara, sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai pembawa bendera.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum. Dalam kesempatan tersbeut hakim juga menyampaikan fkator yang memberatkan dan meringankan.