Kota Bandung, Jurnal Jabar Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi kejahatan seksualnya dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa, (11/1).
Asep menjelaskan, pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia, jelas Asep.