BANDUNG - Lima mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) divonis 10 bulan hingga 2,5 tahun hukuman penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.Akibat mencuri onderdil pesawat senilai Rp5,4 miliar.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan onderdil pesawat terbang PTDI senilai Rp 5,4 miliar, kata Hakim PN Bandung, Surya di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (5/12).
Dalam rincian putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa Agus Zaenudin divonis 2,5 tahun penjara, Indra Nanda Lesmana 10 bulan penjara, Mochamad Randenaswara 2,5 tahun penjara, Dian Hadiansyah 1,5 tahun penjara, Wawan Kriswana 1,5 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut memiliki jabatan yang berbeda-beda saat bekerja di PTDI, di antaranya Agus dan Indra yang menjabat Staf Gudang PTDI, Randenaswara yang merupakan Staf Umum PTDI, Dian sebagai supervisor qulity inspection, dan Wawan yang merupakan pekerja kontrak. Mereka divonis secara bersama-sama telah menggelapkan 18 buah onderdil pesawat milik PTDI.
Hakim menyatakan, kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pada Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.