BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp7,7 miliar, yang dilakukan oleh mantan Kepala RSUD Lembang dr. Onnie Habie dan Bendahara RSUD Lembangyakni Meta Susanti
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka tersebut sebagai pengelola RSUD Lembang pada periode 2017 hingga 2018 telah mengklaim dana BPJS sebesar Rp11,4 miliar. Sementara yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp3,7 miliar.
Sejak 2018 sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus, dan pada Maret tahun 2019 terbitlah laporan polis, kemudian dimulainya proses penyidikan, kata Trunoyudo, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/8).
Trunoyudo mengatakan dalam penanganan kasus korupsi tersebut, pihak kepolisian menyita dua tanah dan bangunan di Provinsi Jambi. Selain itu, disita juga beberapa barang mebel termasuk juga barang mewah milik tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan penggelapan dana yang juga termasuk ke dalam korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara. Sesuai yang digelapkan oleh Onnie dan Meta, kerugian negara itu sebesar Rp7,7 miliar.