JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar tersangka dugaan kasus dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2018. Kode Cempaka digunakan dalam korupsi DAK pendidikan Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, Irvan bersama enam pihak lain teringkus KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/12) bakda subuh. KPK juga berhasil mengamankan Rp1,5 miliar dalma operasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga, tersangka Irvan meminta, menerima, dan memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur. Dari total Rp46,8 miliar, bupati Cianjur itu menyunat 14,5 persennya.
Diduga alokasi fee terhadap IRM (Irvan), Bupati Cianjur tujuh persen dari alokasi DAK tersebut, kata Basaria di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (12/12).
Untuk menyamarkan perbuatan suap, kode unik pun diciptakan dalam transaksi haram tersebut. Sandi yang digunakan Cempaka. Diduga kode yang menunjuk Bupati IRM, ujarnya.