Tiga WNA Taiwan Terciduk Kerja Secara Ilegal di Tasikmalaya

Kantor Imigrasi Tasikmalaya mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) Taiwan yang terciduk bekerja secara ilegal. Apa tindak lanjutnya?
Kamis, 01 Agst 2019 16:30 WIB Author - Rina Suci

TASIKMALAYA - Kantor Imigrasi Tasikmalaya mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) Taiwan, karena tidak memiliki izin tinggal sebagai pekerja di tempat wisata Karang Resik, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Jadi indikasinya ada penyalahgunaan izin tinggal, tak ada koordinasi juga, kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (31/7).

Ia menuturkan, Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendapatkan laporan dari warga adanya WNA Taiwan yang bekerja di tempat wisata Karang Resik, Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penyelidikan.

Setelah dimintai dokumen keimigrasiannya, ternyata tiga WNA itu tidak mampu menunjukkannya sehingga terpaksa dibawa petugas Kantor Imigrasi Tasikmalaya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tak memegang izin bekerja, satu kunjungan dengan bebas visa dan dua lainnya menggunakan visa travel, kata Sarial.

Baca juga :