Pemerintah Kota Tasikmalaya (Pemkot Tasikmalaya) menggelar sosialisasi Pemberlakuan PPKM Darurat kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi ini, penjual makanan, minuman maupun pemilik toko diimbau untuk tidak mengizinkan pembeli makan ditempat. Pembeli harus membawa makanannya ke rumah.
Selain itu, pemilik toko harus menutup dagangannya pada pukul 20.00 WIB. Apabila tidak menutup usaha pada jam tersebut, akan dikenai sanksi berupa pengangkutan.
Inikan sudah mulai menerapkan PPKM Darurat di wilayah Kota Tasikmalaya. Sehingga kita memohon kesadaran masyarakat untuk bisa sementara ini sampai dengan tanggal 20 Juli bisa menahan diri, ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan Hasannudin, dilansir dari instagram
Ia menambahkan Pemkot Tasikmalaya memantau aktivitas masyarakat di tengah pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali ini.