Kabupaten Indramayu, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pajak daerah yang nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan tengah memberi perhatian pada sektor retribusi dengan menertibkan perizinan usaha untuk mengoptimalkan pajak daerah pada sektor perizinan.
Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan kembali oleh masyarakat mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju dan sebagainya, kata Nina, Minggu (27/11).
Pada 2022, Pemkab Indramayu telah melakukan penilaian nilai jual objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) terhadap PT Pertamina RU VI Balongan dari semula pajak PBB-P2 sebesar Rp10,7 miliar menjadi Rp33,9 miliar. Penilaian tersebut juga dilakukan terhadap PT Pertamina Patra Niaga (TBBM) Balongan dari semula Rp1,8 miliar menjadi Rp4,9 miliar.
Bupati Nina menambahkan, pembayaran pajak yang tidak tertib berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada 2023, juga akan dilakukan penilaian individual komersial untuk badan usaha secara bertahap dan kerja sama dengan KPP Pratama untuk Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) dari PPH orang pribadi.
Rendahnya IPM di Kabupaten Indramayu salah satunya disebabkan oleh pembayaran pajak yang tidak tertib sehingga sangat berpengaruh bagi peningkatan IPM di daerah ini, kata Bupati Nina dikutip dari indramayukab.go.id.