Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu bersama TNI dan Polri melakukan penegakan hukum pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah, Selasa (6/7). Penegakan hukum melalui Operasi Yustisi ini, bertujuan guna menguatkan pelaksanaan PPKM Darurat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indramayu.
Bupati Indramayu Nina Agustina Dai Bachtiar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu meninjau langsung pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut. Operasi gabungan itu terdiri dari unsur Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu, Pengadilan Negeri Indramayu, serta beberapa Polsek di wilayah yang ditinjaunya.
Pada monitoring tersebut kami banyak menemukan pelanggaran, terutama di kawasan pertokoan karena tidak menyiapkan sarana dan prasarana prokes Covid-19, ujar Nina dilansir dari unggahan Facebook Diskominfo Indramayu.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Indramayu, Hafidh Susilo Herlambang Operasi Yustisi tersebut dipusatkan pada 3 titik lokasi yani zona timur di wilayah Karangampel, zona tengah dipusatkan di Losarang dan zona barat meliputi kawasan Patrol. Pada saat Operasi Yustisi di tiga kawasan tersebut, petugas gabungan memberikan teguran tulisan sebanyak 29 pelanggar dan menjatuhkan tindak pidana ringan kepada 14 pengelola pertokohan.
Diketahui pelaksanaan Operasi Yustisi gabungan yang telah berlangsung selama dua hari tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu telah menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp5 juta subsider pidana kurungan karena telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat No. 13/2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas. Total nilai denda selama dua hari dari 19 terdakwa itu, nominalnya mencapai Rp 95 juta yang disetorkan kepada kas negara.