INDRAMAYU - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Tegal Girang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Darkem (51) akhirnya kembali ke rumahnya setelah 15 tahun tidak diperbolehkan pulang oleh sang majikan.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu Juwarih menerangkan, Darkem berangkat ke Arab Saudi, 13 Oktober 2003. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang sudah membantu proses pemulangan ibu Darkem, kata Juwarih di Indramayu, Kamis (22/11).
Apalagi ibu Darkem pulang dengan membawa hak-haknya termasuk sisa gajinya selama 10 tahun dibayar oleh majikannya, ucapnya.
Juwarih menerangkan, Darkem diberangkatkan PT Trisula Bintang Mandiri ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Oleh agency Al Shareef dikerjakan pada majikan bernama Gazwa Shagar Al Hamadi yang berdomisili di kota Arja, Dawadmi, Arab Saudi.
Setelah lebih dari tiga tahun bekerja, Darkem tidak diizinkan untuk pulang bahkan gajinya pun mulai tidak dibayar, tuturnya.