Tujuh Perkara Sengketa PIleg Bekasi Masuk Masa Sidang di MK

KPU Kabupaten Bekasi mencatat ada tujuh gugatan sengketa pemilu legislatif yang dilayangkan partai politik, telah masuk masa sidang di MK.
Rabu, 17 Jul 2019 10:32 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada tujuh gugatan sengketa pemilu legislatif yang dilayangkan partai politik, dan kini tengah memasuki masa sidang Mahkamah Konstitusi.

Sengketa hasil pemilu legislatif 2019 kini tengah bersidang di MK. Pemohonnya ada tujuh di Kabupaten Bekasi, kami yang jadi termohon, kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, di Cikarang, Rabu (17/7).

Pemohon terhadap tujuh gugatan tersebut di antaranya untuk DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra atas nama Haryanto, Nasdem atas nama Ranio Abadillah, PPP atas nama Nunung HS, dan PKB atas nama Wahid Hasyim.

Di tingkat DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat atas nama Wiwin Winingsih. Kemudian untuk DPR dari PDI Perjuangan atas nama Daniel Lumban Tobing dan PKS atas nama Saduddin.

Saat ini, KPU sebagai termohon sudah mengikuti persidangan sebanyak dua kali yakni tanggal 9 Juli 2019 dan 15 Juli 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga :