BANDUNG - Majelis hakim menolak tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pencabutan hak politik mantan Bupati Bandung Barat Abubakar.
Hakim Dewa Suardhita mengatakan, penolakan pencabutan hak politik didasari karena Abubakar sudah menjabat sebagai Bupati Bandung Barat selama dua periode. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan alasan kesehatan Abubakar yang mulai sakit-sakitan.
Diketahui, Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan sang istri Elin Suharliah pada Pilkada 2018. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim memutus bersalah Abubakar dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Abubakar dicabut.
Tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menolak pencabutan hak politik bagi terdakwa Abubakar, ujar Hakim Dewa Suardhita di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12).
Namun, dalam sidang putusan hakim hanya memvonis Abubakar 5,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Menanggapi penolakan hakim, jaksa KPK Budi Nugraha tidak mempermasalahkan putusan tersebut.