Uang Suap Meikarta Diserahkan di Rest Area Tol Purbaleunyi

Uang suap sebesar Rp500 juta untuk memuluskan revisi RDTR diserahkan di Rest Area Km72 Tol Purbaleunyi.
Senin, 21 Jan 2019 20:17 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

BANDUNG - Uang suap sebesar Rp500 juta untuk memuluskan revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk pejabat Pemprov Jawa Barat diserahkan di Rest Area Km72 Tol Purbaleunyi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya di hadapan hakim, Handry mengatakan, saat itu dirinya menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Dia mengaku saat itu berperan untuk membantu terdakwa Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaeli terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

Bantuan dilakukan karena perkembangan Revisi Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak berjalan seperti yang diharapkan. Sementara, Neneng Rahmi diminta Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin untuk segera merampungkan RDTR.

Total ada tiga kali pertemuan dengan Pak Sekda Jabar Iwa Karniwa. Pertama di rest area Km 72 dengan Pak Sulaeman selaku anggota DPRD Bekasi, anggota DPRD Jabar dan Neneng Rahmi. Pertemuan membahas revisi Raperda RDTR. Saat itu, Pak Iwa cerita beliau akan maju di Pilgub Jabar, kata Hendry pada sidang lanjutan suap Meikarta, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Seninn (21/1).

Henry mengatakan, dirinya memiliki jaringan ke Pemprov Jabar melalui Sulaiman dan Anggota DPRD Jabar asal Frakso PDIP Waras Wasisto. Selanjutnya, Sulaiman, Waras Wasisto, Henry melakukan pertemuan di rest area KM 72 Tol Purbaleunyi. Neneng Rahmi pun hadir namun tidak mengikuti pertemuan tersebut.

Baca juga :