Kota Serang, Jurnal Jabar - Gubernur Banten, Wahidin Halim, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.501.203 atau naik 1,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp2.460.996. Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 di Serang.
Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten, kata Wahidin dalam keterangannya, Sabtu (20/11).
Wahidin menegaskan, penentuan UMP mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.
Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, tegasnya.
Pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.