Kota Bandung, Jurnal Jabar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 naik 1,72% dari tahun 2021 atau sekira Rp31 ribu. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan tahun 2022 UMP Jabar sebesar Rp1.841.487,-.
UMP Jabar 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 naik 1,72% dari UMP 2021, kata Setiawan dalam konferensi pers, Sabtu (20/11/2021).
Setiawan menjelaskan, dari perhitungan simulasi ada 16 kota/kabupaten yang akan mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara itu, menurut Setiawan dalam hasil simulasi perhitungan ada 11 kabupaten/kota yang tidak akan mengalami kenaikan.
Dalam salah satu klausul apabila batas atas sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan kita harus mengikuti dari tahun berjalan ini. sehingga ada 11 kota/kabupaten yang tidak mengalami kenaikan, jelasnya.
Lebih lanjut, Setiawan menyampaikan penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.