CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus prostitusi daring (online) dengan mengamankan seorang mucikari.
Kapolresta Cirebon, AKBP Roland Ronaldy menyampaikan, sebelum menangkap mucikari berinisial ME, Satreskrim lebih dulu mengamankan WN yang tidak lain pekerja seks komersial (PSK). Kami amankan ME (32) mucikari yang sempat melarikan diri saat akan ditangkap satu bulan yang lalu, kata Roland di Cirebon, Kamis (13/12).
Menurutnya, penangkapan ME berawal dari informasi tentang adanya transaksi prostitusi daring di salah satu hotel di Kota Cirebon. ME sudah menjalankan bisnis haramnya selama empat tahun dan dia memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan PSK, ujarnya.
Roland menambahkan, pelaku mendapat keuntungan Rp500.000 setiap kali anak buahnya melakukan transaksi. Saat ditanya mengenai pelanggan yang menggunakan jasa ME, Roland mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
Modusnya itu anak buahnya dihubungi oleh pelaku setelah mendapatkan pesanan. Dan dia mengaku mempunyai 25 anak buah, ungkapnya.