Upah Tak Sesuai UMK, Disnakertrans Cianjur Akan Evaluasi

Disnakertrans Cianjur, Jawa Barat, mencatat 25 perusahaan masih melakukan pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kamis, 25 Jul 2019 19:00 WIB Author - Rina Suci

CIANJUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mencatat 25 perusahaan masih melakukan pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), ataupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kabid hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, Disnakertrans Cianjur, Kuswara mengatakan setiap perusahaan diwajibkan melakukan laporan.

Laporan tersebut terkait pengupahan berdasarkan Undang-undang nomer 7 tahun 81, tentang wajib lapor ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, di UU itu disebutkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik swasta maupun negara, setiap perusahaan harus melakukan pengupahan berdasarkan ketentuan yang sudah ada.

Masih banyak perusahaan yang belum sadar untuk menjalankan aturan tersebut, sehingga dinas harus melakukan pengawasan dan evaluasi langsung ke setiap perusahaan, kata Kuswara pada wartawan, Kamis (25/7).

Baca juga :