Kota Banjar- Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih mewajibkan seluruh pedagang di Pasar Banjar mengikuti vaksinasi Covid-19. Ade Uu menjelaskan hal ini dilakukan guna melindungi para pedagang dari penularan Covid-19 karena pedagang pasar bekerja di tengah keramaian sehingga sangat rentan terpapar Covid-19.
Vaksin Covid-19 efektif mencegah penularan Covid‐19. Kalaupun sampai terpapar, tubuh kita sudah mempunyai kekebalan untuk melawan virus di dalam tubuh, ujar Wali Kota Banjar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Banjar pada Senin (30/8) dilansir dari unggahan akun Instagram @diskominfo_kotabanjar_jabar.
Pada sidak tersebut wali kota mengecek jumlah pedagang Pasar Banjar yang belum divaksinasi Covid-19. Ia menginstruksikan agar para pedagang yang belum divaksin diberikan tenggang waktu sampai Kamis, 9 September 2021 untuk mengikuti vaksinasi. Jika pedagang pasar belum divaksin sampai batas waktu yang ditentukan, maka kegiatan usahanya akan dihentikan sementara.
Kita melakukan ini sebagai upaya melindungi para pedagang dari paparan Covid-19. Vaksin ini sebagai upaya lahir kita untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, tegasnya.
Bagi pedagang yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 dapat menghubungi Puskesmas domisili masing-masing. Selain itu para pedagang juga dapat mengikuti program percepatan vaksinasi Covid-19 Gerebek Dusun Kota Banjar untuk jadwal dan lokasi pelaksanaan vaksin dapat dilihat pada unggahan Instagram @diskominfo_kotabanjar_jabar.