BEKASI-Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saya pikir ini penting dan menjadi prioritas kami di legislatif. Mereka yang tidak mampu harus mendapat bantuan hukum saat berbenturan dengan kasus, semacam LBH gratis gitu, kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang di Bekasi, Minggu (27/10).
Nico mengatakan, saat ini pihaknya tengah memfinalisasi raperda bantuan hukum masyarakat miskin bahkan raperda ini disebut-sebut menjadi yang paling cepat progresnya dibanding raperda lain yang tidak sempat terselesaikan dewan periode sebelumnya.
Ada beberapa rancangan perda hasil kerja yang belum selesai dari anggota DPRD Kota Bekasi sebelumnya, ungkapnya.
Raperda itu di antaranya mengenai penanggulangan penyakit, pengawasan dan penataan gedung, drainase perkotaan, pelestarian dan pengembangan budaya daerah, serta raperda mengenai penyelenggaraan perkoperasian.