Cianjur - Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur,mengaku tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan pihak desa terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut yang mencapai ratusan ribu.
Kepala BPN Cianjur, Lutfi Zakaria pada wartawan Senin, mengatakan warga hanya mengelurakan biaya Rp 150 ribu untuk mendapatkan sertifikat dengan rincian biaya mulai dari proses pengukuran, patok, materai penggandaan hingga operasional desa.
Biaya Rp 150 ribu sudah mencangkup semuanya dari mulai proses pengukuran sampai jadi sertifikat. Saya tidak tahu kalau ada yang memainkan harga di tingkat desa, katanya.
Lutfi menjelaskan, untuk biaya sudah ada surat keputusan bersama dari kementrian atau lebih dikenal dengan SKB tiga menteri. Namun untuk biaya lebih pihaknya belum mengetahui dan baru mendapat laporan.
Kami belum tahu dan belum menerima laporan adanya pungutan yang dilakukan pihak desa lebih dari Rp 150 ribu. Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lapangan agar informasi tersebut akurat karena program pemerintah untuk membantu masyarakat, katanya.