JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, kenaikan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun diusulkan demi mengurangi risiko kematian saat kehamilan.
Dari aspek kesehatan, batas minimal usia perkawinan juga didasarkan pada bahwa kehamilan pada anak perempuan usia 10-14 tahun mempunyai risiko kematian lima kali, daripada perempuan usia 20-28 tahun, kata Menteri PPPA Yohana Yembise dalam rapat kerja membahas usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama Baleg DPR RI di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9).
Kematangan serviks perempuan, kata dia, adalah pada usia 19 hingga 21 tahun. Karena itu, pernikahan dan kehamilan yang ideal adalah pada usia 20-35 tahun.
Selain dari aspek kesehatan, usulan revisi batas minimal usia pernikahan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun juga mempertimbangkan aspek agama, merujuk agama Islam yang meliputi tujuh argumen.
Pertama tujuan pernikahan adalah ketenangan jiwa atas dasar kasih sayang, katanya.