Pandemi Covid-19 membuat kebutuhan akan masker tidak terelakkan untuk mellindungi diri dari virus. Tetapi, terkadang masyarakat lupa, bahwa masker yang dipakai sehari-hari dan dibuang begitu saja juga berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19 serta risiko kesehatan lainnya.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyebutkan, masker yang digunakan masyarakat bukan termasuk kategori limbah medis seperti limbah di fasillitas kesehatan. Namun, meskipun demikian, perlu dikelola dengan baik untuk mengurangi risiko kesehatan.
Apa saja yang perlu dilakukan? Pertama, kumpulkan masker bekas pakai. Sebelum dibuang, sebaiknya masker bekas pakai dikumpulkan dalam satu wadah dan tidak dicampur dengan sampah lainnya.
Kemudian lakukan disinfeksi pada masker bekas pakai. Disinfeksi dapat dilakukan dengan menyemprotkan cairan disinfektan semprot atau hand sanitizer di masker. Jika memiliki waktu luang, disinfeksi masker juga dapat dilakukan dengan merendam masker pada larutan disinfektan, klorin, atau pemutih lalu dikeringkan.
Terakhir, sebelum membuang ke tempat sampah, disarankan mengubah bentuk masker untuk mencegah oknum mendaur ulang masker bekas pakai. Mengubah bentuk masker dapat dilakukan dengan merusak tali masker dan merobek atau menggunting bagian tengah masker.