DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, membantah pihaknya melakukan penahanan terhadap artis film dewasa asal Jepang Maria Ozawa. Meski begitu Imigrasi Bali tidak menampik soal kedatangan Maria ke kantor Imigrasi Bali, 6 November lalu pukul 23.45 WITA.
Kami luruskan, tidak ada penahanan terhadap warga Jepang atas nama Sayaka Stephanie Strom alias Maria Ozawa. Namun, kami hanya meminta keterangan atau klarifikasi terhadap kegiatan dan keberadaannya di acara ulang tahun temannya di Bali, kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Bagus Aditya Nugraha Suharyono di Denpasar, Rabu (7/11).
Dia sekaligus menepis kabar yang marak beredar di media sosial yang menyebutkan ada terhadap Maria Ozawa oleh oknum Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kalau hanya memanggil Maria Ozawa untuk datang ke Kantor Imigrasi memang benar untuk meminta keterangan tentang kegiatan dan keberadaannya di Bali, ujarnya.
Secara umum, Maria Ozawa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan sehingga yang bersangkutan diperkenankan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, ucapnya.
Pemeriksaan Maria Ozawa baru diketahui publik usai sang bintang berkomentar di akun media sosial miliknya. Dia mengaku didatangi sejumlah petugas Kantor Imigrasi ke dan mengambil paspor milik artis cantik itu.