JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memblokir layanan teknologi finansial (tekfin) ilegal selama periode 2018-2019.
Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo, dalam melindungi masyarakat dari layanan tekfin ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Kominfo dalam keterangan resmi, Jumat (10/1).
Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, menunjukkan terdapat 4.020 situs dan aplikasi tekfin ilegal yang diblokir, pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2019.
Pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2018, Kominfo memblokir total 738 tekfin ilegal, dengan rincian 211 situs dan 527 aplikasi.
Jumlah tekfin ilegal yang diblokir Kominfo melonjak tajam pada 2019, jumlahnya mencapai 3.282. Mulai 2019, Kominfo menambah pencarian aplikasi tekfin ilegal di platform selain Google Play Store, jumlahnya menembus angka 1.356.