Depok - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mengeluarkan surat keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan film berjudul Kucumbu Tubuh Indahku karya sutradara Garin Nugroho di bioskop di wilayah setempat.
Film tersebut diduga memiliki konten negatif yang dapat mempengaruhi generasi muda, kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Kamis.
Surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK tertanggal 24 April 2019 menyebutkan surat keberatan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh perilaku yang dianggap penyimpangan seksual di Kota Depok.
Di samping itu, juga untuk penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya.
Untuk itu Pemerintah Kota Depok mengajukan keberatan terhadap penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku, khususnya di wilayah Pemerintah Kota Depok, dan meminta pihak terkait dapat menghentikan penayangan film tersebut.