JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ira Aprilianti, menyatakan perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air masih minim, padahal Indonesia dengan jumlah populasinya yang besar, merupakan pasar yang potensial untuk perkembangan industri ini.
Permasalahan selanjutnya adalah awareness (kesadaran) di masyarakat dan juga upaya pemerintah yang masih minim. Masyarakat sebagai konsumen belum paham urgensi dari perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka sebagai konsumen, kata Ira Aprilianti di Jakarta, Selasa (14/1).
Untuk itu, kata Ira, berbagai upaya pemerintah perlu ditingkatkan pula supaya bisa mendorong terciptanya kebijakan, yang mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi konsumen.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan GlobalWebIndex, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia, yaitu RI menghasilkan transaksi e-commerce sebesar 20,3 juta dolar AS pada 2018. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,3 juta dolar, kalau dibandingkan dengan 2017.
Sementara itu, McKinsey melaporkan, industri e-commerce di Indonesia akan tumbuh sepanjang 2017-2022 dan menghasilkan 20 juta dolar. Serta, mendukung 2-3 persen dari PDB Indonesia dan menyediakan sebanyak 26 juta lapangan pekerjaan.