BANDUNG - Penyanyi jebolan Indonesian Idol pada tahun 2004, Karen Pooroe, memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Bandung terkait dengan laporannya atas kasus tindak kekerasan yang diduga dilakukan suaminya, Arya Claproth.
Kuasa hukum Karen, Arya Zipang, mengatakan bahwa kliennya memberi sebanyak 13 pernyataan terhadap pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
Ia keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung sekitar pukul 14.47 WIB.
Kami datang memenuhi panggilan penyidik untuk di BAP. Tadi ada 13 pertanyaan dari penyidik, kata Arya Zipang di Polrestabes Bandung, Rabu (11/12).
Karen melaporkan suaminya ke Polrestabes Bandung dengan nomor LP/ 2101/IX/2019/JBR/POLRESTABES pada tanggal 8 September 2019. Penyanyi jebolan ajang kompetisi Indonesian Idol itu, diduga mendapat tindak kekerasan dari suaminya.