Penyelidikan Kematian Lina Jubaedah, Polrestabes Bandung Gunakan Pasal Pembunuhan

Ada dua pasal yang diterapkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kamis, 30 Jan 2020 17:32 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengatakan bahwa pihaknya menggunakan pasal pembunuhan untuk mengusut kasus dugaan kejanggalan kematian ibu penyanyi Rizky Febian, Lina Jubaedah.

Menurut Galih, ada dua pasal yang diterapkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal itu didasari dari laporan awal, yang dilayangkan Rizky Febian kepada Satreskrim Polrestabes Bandung.

Itu kan laporan awal yang dilaporkan Rizky Febian itu Pasal 338 (KUHP/tentang pembunuhan) dan Pasal 340 (KUHP/tentang pembunuhan berencana). Dari dasar laporan itu, polisi menindaklanjuti, kata Galih di Bandung, Kamis (30/1).

Sejauh ini polisi memang sudah melakukan penyelidikan, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan autopsi jenazah Lina Jubaedah.

Meski demikian, menurut Galih, hasil dari penyelidikan tersebut akan dirilis setelah pihaknya menerima hasil laboratorium forensik, terkait dengan autopsi Lina.

Baca juga :