SURABAYA - Artis cantik Vanessa Angel akhirnya diperbolehkan pulang oleh Polda Jawa Timur (Jatim) usai menjalani pemeriksaan selama 25 jam. Hasil pemeriksaan, dua muncikari resmi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera menegaskan, Vanessa tidak ditahan dalam kasus tersebut, melainkan dua orang yang diyakini sebagai muncinkari. Dua orang resmi menjadi tersangka, kata Frans di Mapolda Jatim, Minggu (6/1).
Bukan VA yang anda akses. Bukan itu (yang ditahan) seperti yang menjadi headline di masing-masing media, ucapnya.
Mapolda Jatim pun membebaskan Vanessa dan mengizinkannya untuk pulang. Frans menerangkan, status Vanessa hanya sebagai saksi dan karenanya diharuskan untuk wajib lapor.
Perempuan 27 tahun itu meninggalkan Mapolda Jatim bersama oposan yang kini menjadi sahabatnya Jane Shalimar. Vanessa yang mengenakan kaos putih panjang polos itu sempat menyampaikan permohonan maaf kepada awak media atas perbuatan yang menimbulkan kegaduhan sejak Sabtu (5/1) malam.