BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claproth, yang merupakan suami artis jebolan ajang Indonesian Idol, Karen Pooroe atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Bandung, Rabu (11/3), mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan atas adanya barang bukti atas kekerasan verbal yang dilakukan oleh Arya dari rekaman video. Kekerasan itu, kata Ulung, berdampak pada psikis Karen sebagai pelapor kasus itu.
Korbannya adalah pelapornya yaitu Karen, tersangkanya adalah Arya suami pelapor, tindakannya kekerasan verbal berupa kata-kata kasar yang berdampak terhadap psikis korban, kata Ulung di Polrestabes Bandung.
Kekerasan verbal itu, menurut dia, dilakukan karena tersangka menduga bahwa pelapor melakukan perselingkuhan. Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor bahwa hubungan rumah tangga mereka memang berjalan kurang harmonis.
Dia menjelaskan dalam video yang menjadi barang bukti itu, nampak tersangka mengatakan kata-kata kasar kepada korban. Sedangkan video tersebut, kata Ulung, didapat dari asisten rumah tangga yang merekam aksi kekerasan verbal itu sekitar bulan November 2019.